Sabtu, 03 Oktober 2015

makalah bentuk-bentuk badan usaha



 KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang bentuk- bentuk badan usaha ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
        Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita dalam mengetahui bentuk-bentuk badan usaha. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang.      
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Medan, September 2015

Penyusun










                                                                        I
            DAFTAR  ISI
KATA PENGANTAR           ...........................................................................         i
DAFTAR ISI              .......................................................................................         ii         
BAB I PENDAHULUAN
            A.Latar Belakang        ..........................................................................          1
            B.Rumusan Masalah   ...........................................................................         1
           
BAB II            PEMBAHASAN
            A. pengertian badan usaha      ...............................................................         2         
            B. jenis-jenis badan usaha       ..................................................................      3
1.      Jenis badan usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan    ....        3
2.      Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal           .....       3
3.      Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara     .................       17
           
BAB III PENUTUPAN
Kesimpulan           ................................................................................    18

Daftar pustaka      ................................................................................    19














                                                                        ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.         Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.

B.         Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian badan usaha ?
2.      Apa saja bentuk-bentuk badan usaha ?
3.      Apa itu perusahaan perseorangan ?
4.      Apa itu perusahaan perkongsian ?
5.      Apa itu perusahaan perseroan dan koperasi ?










                                                   1
BAB II
PEMBAHASAN

A.         PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
Bagi yang tidak membedakannya, beranggapan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk organisasi yang bertujuan mencari laba dengan mengorganisir faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat.
Setiap organisasi yang bukan bertujuan mencari laba adalah bukan perusahaan, sebab tidak mungkin memperoleh laba tanpa kegiatan produktif dimana faktor-faktor produksi secara bersama-sama difungsikan. laba dapat diperoleh dengan jalan memproduser barang atau jasa untuk keperluan masyarakat.
suatu organisasi dapat dikatakan sebagai perusahaan bila memenuhi beberapa syarat tertentu. syarat-syarat tersebut antara lain:
1.      Organisasi itu bertujuan mencari laba dalam segala kegiatannya
2.      Tujuan mencari laba adalah bukan secara incidental tetapi menjadi tujuan utama dan berlangsung selama umur organisasi itu
3.      Laba diperoleh dengan kegiatan mengkoordinasikan faktor-faktor produksi dalam perbandingan kuantitatif secara berkesinambungan sampai menghasilkan barang dan jasa guna memenuhi kepentingan masyarakat
4.      Organisasi itu dalam menjalankan kegiatannya harus memiliki tempat kedudukan geografis secara jelas dan nyata. dengan kata lain  memiliki lokasi geografis dengan alamat yang jelas dan lengkap.
2
B.         JENIS-JENIS BADAN USAHA
1.            Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan
a)   Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh: PT Pertamina (pertambangan minyak bumi) dan PT Bukit Asam (pertambangan batu bara).

b)     Badan usaha yang bergerak di bidang agraris
Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.

c)      Badan usaha yang bergerak di bidang industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh: PT Kimia Farma (badan usaha yang memproduksi obat-obatan), PT Semen Cibinong (badan usaha yang memproduksi semen), dan PT Pusri (badan usaha yang memperoduksi pupuk).

d)     Badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh: PT Matahari dan PT Sarinah (memperdagangkan barang-barang kebutuhan sehari-hari).

e)      Badan usaha yang bergerak di bidang jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh: PT Bank Rakyat Indonesia (jasa perbankan) dan PT Bumiputera (jasa asuransi).

2.            Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
a)      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan mempunyai tujuan utama mencari laba. Badan usaha
                                    3
milik swasta dapat dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.Badan usaha swasta dalam negeri merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan, badan usaha swasta asing merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.           
Badan Usaha Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian. Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh badan usaha swasta sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta dalam membangun perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini adalah sebagai berikut:           

1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
·         Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
·         Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya 
·         Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat 
·         Memberikan pelayanan bagi masyarakat

2. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
·         Sebagai Mitra BUMN 
4
·         Sebagai Penambah produksi nasional 
·         Sebagai pembuka kesempatan kerja 
·         Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
·         Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah. 
·         Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan

a)      Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum adalah sebagai berikut:
·         Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
·         Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan 
·         Mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
·         Dalam pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
·         Badan usaha yang memiliki badan hukum
·         Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok. 
·         Para anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
·         Dapat menjual saham melalui bursa efek
·         Modalnya dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank. 

b)      Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Kepemilikannya
1.      Usaha Badan Swasta Perseorangan
·           Pemilik dari badan usaha adalah perseorangan 
·           Pemilik merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
5
·           Jalannya badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan 
·           Seluruh tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan 
2.      Usaha Badan Swasta Persekutuan 
·           Pemilik badan usaha persekutuan dua atau lebih 
·           Kewenangan badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan 
·           Kemajuan dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
·           Segala kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
c)      Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
·         Badan usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut
·         Sebagai lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan pelayanan kepada masyarakat 
·         Sebagai dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia 
·         Sebagai pengelola dan sumber daya alam dan manusia 
·         Rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d)     Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya 
·         Keseluruhan modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
·         Pinjaman diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
·         Penerbitan dan penjualan saham melalui bursa efek
·         Sebagian laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
·         Memiliki cadangan dalam pengembangan usaha 
·         Dapat menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
6
Di Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang adalah sebagai berikut:
·           PT Pupuk Kaltim 
·           PT Union Metal
·           PT Djarum
·           PT Holcim
·           PT Karakatau Steel
·           PT XL Axiata Tbk
·           PT Aneka Elektrindo Nusantara
·           PT fasfood Indonesia 
·           PT Astra Internasional 
·           PT Ghobel Dharma Nusantara
·           PT Freeport Indonesia 
·           PT Exxon Company

Badan usaha memiliki berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut:     
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Badan usaha perseorangan dipimpin sendiri oleh pemiliknya dan ia bertanggungjawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
a)        Ciri-ciri sifat perusahaan perseorangan:
·           Relative mudah didirikan dan juga dibubarkan

7
·           Tanggungjawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·           Tidak ada pajak yang ada adalah pungutan dan restribusi
·           Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·           Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·           Keuntungan yang kecil yanh terkadang harus mengorbankan penghasilan yang jauh lebih besar
·           Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·           Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
b)        Keuntungan-keuntungan perusahaan perseorangan sebagai berikut:
·           Mendirikannya mudah
·           Seluruh laba yang diperoleh diterima oleh pemiliknya
·           Pemilik dapat memimpin sendiri sehingga dapat mengambil keputusan
·           Pemilik dapat mengembangkan dan melaksanakan ide dan inisiatifnya secara bebas
·           Kredit mudah diperoleh karena seluruh kekeayaan dapat digunakan sebagai jaminan
·           Rahasia perusahaan tidak mudah diketahui oleh pihak lain

c)      Kelemahan-kelemahan perusahaan perseorangan sebagai berikut:
·         Modal usaha terbatas sehingga luas usaha terbatas
·         Tanggungjawab pemiik tidak terbatas
·         Kualitas manajerial dan kualitas pekerja terbatas
·         Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
·         Seluruh kerugian hanya ditanggung seorang

2.         Perusahaan perkongsian
Ciri utama perusahaan perkongsian adalah ukuran kecil dan relatif dapat dijalankan oleh pemiliknya.
Perkongsian dapat dibedakan menjadi 2 bentuk:

                                                 8
1)      Perkongsian umum adalah jenis usaha dimana setiap pemiliknya aktif bertanggung jawab bersama
2)      Perkongsian terbatas adalah usaha milik beberapa orang akan tetapi hanya beberapa saja dari pemilik yang bertindak sebagi anggota yang menjalankan operasional bisnis.

Adapun kelebihan dari perusahaan perkongsian yaitu:
·         Mudah didirikan, modal usaha relatif sedikit, pengelolaan usaha relatif lebih fleksibel dan lebih bebas
·         Dengan adanya beberapa anggota, modal yang terkumpul menjadi lebih banyak, sehingga penambahan modal dapat memperluas skala usaha
·          Lebih banyak keahlian yang diperoleh
·          Umur usaha lebih panjang

Selain kelebihan juga ada kelemahan dalam perusahaan perkongsian ini, antara lain:
·           Terdapat masalah tanggung jawab tnpa batas bagi anggota aktif yang harus menanggung utang perusahaan baik dari harta perusahaan maupun harta pribadi
·           Menghadapi masalah modal terbatas
·            Terjadinya perselisihan dan kesalahpahaman antar anggota

3.         Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan adalah suatu unit kegiatan uasaha yang didirikan sebagai suatu institusi berbadan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akte notaries.

Kebaikan perseroan terbatas:
1)      Tanggungjawab terbatas
2)      Saham perusahaan mudah ditunaikan
3)      Lebih mudah memperoleh modal
9
4)      Pengelolaannya lebih professional
Kelemahan perseroan terbatas:
1)   Pendiriannya lebih kompleks
2)   Dua kali membayar pajak
3)   Peraturan yang harus dipatuhi lebih banyak
4)   Sukar merahasiakan kegiatan perusahaan
5)   Dapat mengurangi motivasi pekerja
4.         Koperasi
Suatu badan usaha yan terdiri dari orang-orang atau badan hokum koperasi lainnya yang menjalankan usaha berdasarkan kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1)      Prinsip koperasi
·           Bersifat suka rela dan terbuka
·           Demokratis
·           SHU sebanding dengan jasa usaha anggota
·           Balas jasa terbatas pada modal
·           Kemandirian

2)      Fungsi Koperasi
·           Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
·           Sebagai upaya Mendemokrasikan social ekonomi Indonesia
·           Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
·           Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

3)      Peran dan Tugas Koperasi
·         Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
·         Mengembangkan demokrasi ekonomi diindonesia
·         Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan errata

10
 dengan cara menatuhkan, membina dan mengembangkan setiap potensi yang ada
A.    Unsur Elemen Anggota Penyusun Koperasi
1.      Anggota Koperasi        
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.    

2.       Pengurus Koperasi     
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.    
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota. 

3.      Rapat Anggota 
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.   
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.      

                                                                        11
4.      Badan Pemeriksa Koperasi      
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.

B.     Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas:
a)     Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b)     Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. 

c)      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. 
                                                                                    12
d)    Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

C.    Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan 
a)     Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian. 

b)     Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi. 

c)     Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
            13
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

b)     Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau pemerintah. Umumnya, badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau menjadi agen pembangunan. Contohnya adalah PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Percetakan Uang Republik Indonesia (PT Peruri).
1)      Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a.         Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2)      Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3)      Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4)      Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5)      Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

b.        Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut:
1)      Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
2)      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3)      Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
14
4)      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
5)      Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
6)      Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

c.         Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)        Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2)        Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
3)        Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
4)        Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
5)        Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
6)        Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.


2)      Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1967, perusahaan negara digolongkan dalam tiga bentuk usaha negara, yaitu sebagai berikut:
a. Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency
b. Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
c. Perusahaan Perseroan (Persero) atau Public State Company

3)      Contoh Badan Usaha Milik Negara
·         PT Balai Pustaka (Persero)
·         PT Barata Indonesia (Persero)
15
·         PT Batan Teknologi (Persero)
·         PT Boma Bisma Indra (Persero)
·         PT Bio Farma (Persero)
·         PT Dahana (Persero)
·         PT Garam (Persero)
·         PT Industri Gelas (Persero)
·         PT Indofarma (Persero) Tbk
·         PT Kertas Leces (Persero)
·         PT Kimia Farma (Persero) Tbk
·         PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
·         PT LEN Industri (Persero)
·         PT PAL Indonesia (Persero)
·         PT Pindad (Persero)
·         PT Primissima (Persero)
·         PT Semen Kupang (Persero)
c)      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Badan usaha jenis ini pada umumnya memberi layanan kepada masyarakat daerah setempat. Sekalipun begitu, tidak tertutup
                                                16
 kemungkinan bahwa badan usaha jenis ini memperlebar rentang pelayanannya ke tingkat regional, nasional, bahkan internasional. Contohnya adalah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari), Celebes Airlines (BUMD Sulawesi Selatan), Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar).

d)      Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta dan sebagian dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan badan usaha ini juga dibagi sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Contohnya: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.

3.            Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
a)      Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan. Indonesia sendiri sedang menggalakkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

b)     Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengusahakan penanaman modal asing di Indonesia dengan tujuan untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat alih teknologi, dan meningkatkan ekspor.







                                                            17
BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba. Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.














                                                18
DAFTAR PUSTAKA
















                                                            19

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus