KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang bentuk- bentuk badan usaha ini dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
dalam mengetahui bentuk-bentuk badan usaha. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah kami buat di masa yang akan
datang.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun
yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi
kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Medan,
September
2015
Penyusun
I
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang .......................................................................... 1
B.Rumusan Masalah ........................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. pengertian badan usaha ............................................................... 2
B. jenis-jenis badan usaha .................................................................. 3
1. Jenis badan usaha Berdasarkan Kegiatan yang Dilakukan .... 3
2. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal ..... 3
3. Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara ................. 17
BAB III PENUTUPAN
Kesimpulan ................................................................................ 18
Daftar pustaka ................................................................................ 19
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Badan usaha dapat didefinisikan
sebagai organisasi kesatuan yuridis dan ekonomi yang terstuktur dalam mengelola
faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk
mencari laba ( keuntungan ). Sedangkan Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan
yang melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyedikan barang
dan jasa bagi masyarakat. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya
suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya
pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis
kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap
kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya
perekonomian Indonesia. Ada beberapa bentuk badan usaha antara lain, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), dan badan usaha campuran.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian badan usaha ?
2.
Apa
saja bentuk-bentuk badan usaha ?
3.
Apa
itu perusahaan perseorangan ?
4.
Apa
itu perusahaan perkongsian ?
5.
Apa
itu perusahaan perseroan dan koperasi ?
1
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya
memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih
besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
Bagi yang
tidak membedakannya, beranggapan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk
organisasi yang bertujuan mencari laba dengan mengorganisir faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat.
Setiap
organisasi yang bukan bertujuan mencari laba adalah bukan perusahaan, sebab
tidak mungkin memperoleh laba tanpa kegiatan produktif dimana faktor-faktor
produksi secara bersama-sama difungsikan. laba dapat diperoleh dengan jalan
memproduser barang atau jasa untuk keperluan masyarakat.
suatu
organisasi dapat dikatakan sebagai perusahaan bila memenuhi beberapa syarat
tertentu. syarat-syarat tersebut antara lain:
1.
Organisasi
itu bertujuan mencari laba dalam segala kegiatannya
2.
Tujuan
mencari laba adalah bukan secara incidental tetapi menjadi tujuan utama dan
berlangsung selama umur organisasi itu
3.
Laba
diperoleh dengan kegiatan mengkoordinasikan faktor-faktor produksi dalam
perbandingan kuantitatif secara berkesinambungan sampai menghasilkan barang dan
jasa guna memenuhi kepentingan masyarakat
4.
Organisasi
itu dalam menjalankan kegiatannya harus memiliki tempat kedudukan geografis
secara jelas dan nyata. dengan kata lain
memiliki lokasi geografis dengan alamat yang jelas dan lengkap.
2
B.
JENIS-JENIS
BADAN USAHA
1.
Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kegiatan
yang Dilakukan
a)
Badan
usaha yang bergerak di bidang ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam.
Contoh: PT Pertamina (pertambangan minyak bumi) dan PT Bukit Asam (pertambangan
batu bara).
b)
Badan
usaha yang bergerak di bidang agraris
Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan
Usaha Tambak.
c)
Badan
usaha yang bergerak di bidang industri
Badan
usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan
mengubah bentuknya. Contoh: PT Kimia Farma (badan usaha yang memproduksi
obat-obatan), PT Semen Cibinong (badan usaha yang memproduksi semen), dan PT
Pusri (badan usaha yang memperoduksi pupuk).
d)
Badan
usaha yang bergerak di bidang perdagangan
Badan
usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli
barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh: PT
Matahari dan PT Sarinah (memperdagangkan barang-barang kebutuhan sehari-hari).
e)
Badan
usaha yang bergerak di bidang jasa
Badan
usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada
masyarakat. Contoh: PT Bank Rakyat Indonesia (jasa perbankan) dan PT Bumiputera
(jasa asuransi).
2.
Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan
Modal
a)
Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta
dan mempunyai tujuan utama mencari laba. Badan usaha
3
milik swasta dapat dibedakan atas badan
usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.Badan usaha swasta dalam
negeri merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam
negeri. Sedangkan, badan usaha swasta asing merupakan badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh masyarakat luar negeri.
Tujuan
BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan
modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan
usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan
kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan
Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri
dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri.
Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya
miliki oleh pihak masyarakat asing.
Badan Usaha
Milik Swasta memiliki fungsi dan peranan yang penting dalam perekonomian.
Kekuatan dana (finansial), profesionalisme dan fleksibilitas yang dimiliki oleh
badan usaha swasta sehingga pemerintah berinisiatif melibatkan badan swasta
dalam membangun perekonomian Indonesia, maka dari itu Fungsi dan Peranan Badan Usaha Milik Swasta selama ini adalah
sebagai berikut:
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
·
Sebagai
rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·
Sebagai
rekan dalam pengelolaan sumber daya
·
Merupakan
dinamisator dalam perekonomian masyarakat
·
Memberikan
pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
·
Sebagai
Mitra BUMN
4
·
Sebagai
Penambah produksi nasional
·
Sebagai
pembuka kesempatan kerja
·
Sebagai
penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
·
Membantu
pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak
ditangani oleh pemerintah.
·
Membantu
pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
a)
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara
Umum adalah
sebagai berikut:
·
Badan
usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
·
Pengawasan
yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh pemegang perusahaan
·
Mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya
·
Dalam
pembagian laba berdasarkan pada memilik saham atau modal terbanyak
·
Badan
usaha yang memiliki badan hukum
·
Dijalankan
dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
·
Para
anggota memiliki hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
·
Dapat
menjual saham melalui bursa efek
·
Modalnya
dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik itu bank walaupun non bank.
b)
Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan Kepemilikannya
1. Usaha Badan Swasta Perseorangan
·
Pemilik
dari badan usaha adalah perseorangan
·
Pemilik
merupakan pemegang tertinggi kekuasaan yang mengatur segala usahanya
5
·
Jalannya
badan usaha bergantung dari kebijakan perseorangan
·
Seluruh
tanggung jawab kewajiban dan resiko adalah pemilik secara perseorangan
2. Usaha Badan Swasta Persekutuan
·
Pemilik
badan usaha persekutuan dua atau lebih
·
Kewenangan
badan usaha ditetapkan pada perjanjian persekutuan
·
Kemajuan
dan Kemunduran badan usaha bergantung pada pengurusan sekutu
·
Segala
kegiatan badan usaha dijalankan dan diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama
c) Ciri-ciri
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Fungsinya
·
Badan
usaha yang memiliki tujuan dalam memperoleh keuntungan dan membagikan
keuntungan tersebut
·
Sebagai
lembaga ekonomi yang berperan dalam pemenuhan barang dan jasa yang merupakan
pelayanan kepada masyarakat
·
Sebagai
dinamisator dalam kehidupan perekonomian indonesia
·
Sebagai
pengelola dan sumber daya alam dan manusia
·
Rekan
kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
d) Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Berdasarkan Permodalannya
·
Keseluruhan
modal dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha
·
Pinjaman
diperoleh dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank
·
Penerbitan
dan penjualan saham melalui bursa efek
·
Sebagian
laba dibagi kepada pemegang saham, dan sisanya ditahan
·
Memiliki
cadangan dalam pengembangan usaha
·
Dapat
menerbitkan obligasi dalam jangka waktu yang panjang
6
Di
Indonesia sendiri ada banyak badan usaha yang dimiliki oleh swasta yang
menjalankan fungsi dan peranannya di indonesia baik itu badan usaha dalam
negeri maupun badan usaha luar asing. Contoh
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang adalah sebagai berikut:
·
PT
Pupuk Kaltim
·
PT
Union Metal
·
PT
Djarum
·
PT
Holcim
·
PT
Karakatau Steel
·
PT
XL Axiata Tbk
·
PT
Aneka Elektrindo Nusantara
·
PT
fasfood Indonesia
·
PT
Astra Internasional
·
PT
Ghobel Dharma Nusantara
·
PT
Freeport Indonesia
·
PT
Exxon Company
Badan usaha memiliki berbagai
macam-macam atau jenis-jenis bentuk badan usaha milik swasta yang dibedakan
dalam beberapa bentuk seperti perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Persekutuan
Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT). Penjelasan bentuk-bentuk Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan perseorangan
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Badan usaha
perseorangan dipimpin sendiri oleh pemiliknya dan ia bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
a)
Ciri-ciri
sifat perusahaan perseorangan:
·
Relative
mudah didirikan dan juga dibubarkan
7
·
Tanggungjawab
tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
Tidak
ada pajak yang ada adalah pungutan dan restribusi
·
Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
·
Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·
Keuntungan
yang kecil yanh terkadang harus mengorbankan penghasilan yang jauh lebih besar
·
Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
Sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
b)
Keuntungan-keuntungan
perusahaan perseorangan sebagai berikut:
·
Mendirikannya
mudah
·
Seluruh
laba yang diperoleh diterima oleh pemiliknya
·
Pemilik
dapat memimpin sendiri sehingga dapat mengambil keputusan
·
Pemilik
dapat mengembangkan dan melaksanakan ide dan inisiatifnya secara bebas
·
Kredit
mudah diperoleh karena seluruh kekeayaan dapat digunakan sebagai jaminan
·
Rahasia
perusahaan tidak mudah diketahui oleh pihak lain
c) Kelemahan-kelemahan perusahaan
perseorangan sebagai berikut:
·
Modal
usaha terbatas sehingga luas usaha terbatas
·
Tanggungjawab
pemiik tidak terbatas
·
Kualitas
manajerial dan kualitas pekerja terbatas
·
Kelangsungan
operasi perusahaan terbatas
·
Seluruh
kerugian hanya ditanggung seorang
2.
Perusahaan
perkongsian
Ciri utama
perusahaan perkongsian adalah ukuran kecil dan relatif dapat dijalankan oleh
pemiliknya.
Perkongsian
dapat dibedakan menjadi 2 bentuk:
8
1) Perkongsian umum adalah jenis usaha
dimana setiap pemiliknya aktif bertanggung jawab bersama
2) Perkongsian terbatas adalah usaha
milik beberapa orang akan tetapi hanya beberapa saja dari pemilik yang
bertindak sebagi anggota yang menjalankan operasional bisnis.
Adapun kelebihan
dari perusahaan perkongsian yaitu:
·
Mudah
didirikan, modal usaha relatif sedikit, pengelolaan usaha relatif lebih
fleksibel dan lebih bebas
·
Dengan
adanya beberapa anggota, modal yang terkumpul menjadi lebih banyak, sehingga
penambahan modal dapat memperluas skala usaha
·
Lebih banyak keahlian yang diperoleh
·
Umur usaha lebih panjang
Selain
kelebihan juga ada kelemahan dalam perusahaan perkongsian ini, antara lain:
·
Terdapat
masalah tanggung jawab tnpa batas bagi anggota aktif yang harus menanggung
utang perusahaan baik dari harta perusahaan maupun harta pribadi
·
Menghadapi
masalah modal terbatas
·
Terjadinya perselisihan dan
kesalahpahaman antar anggota
3.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan adalah suatu unit kegiatan uasaha yang didirikan
sebagai suatu institusi berbadan hukum yang pendiriannya dilakukan melalui akte
notaries.
Kebaikan perseroan terbatas:
1)
Tanggungjawab
terbatas
2)
Saham
perusahaan mudah ditunaikan
3)
Lebih
mudah memperoleh modal
9
4)
Pengelolaannya
lebih professional
Kelemahan perseroan terbatas:
1)
Pendiriannya
lebih kompleks
2)
Dua
kali membayar pajak
3)
Peraturan
yang harus dipatuhi lebih banyak
4)
Sukar
merahasiakan kegiatan perusahaan
5)
Dapat
mengurangi motivasi pekerja
4.
Koperasi
Suatu badan usaha yan terdiri dari orang-orang atau
badan hokum koperasi lainnya yang menjalankan usaha berdasarkan kekeluargaan
dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
1)
Prinsip koperasi
·
Bersifat suka rela dan terbuka
·
Demokratis
·
SHU sebanding dengan jasa usaha
anggota
·
Balas jasa terbatas pada modal
·
Kemandirian
2)
Fungsi Koperasi
·
Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia
·
Sebagai upaya Mendemokrasikan social
ekonomi Indonesia
·
Untuk meningkatkan kesejahteraan
warga Negara Indonesia
·
Memperkokoh perekonomian rakyat
Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
3)
Peran dan Tugas Koperasi
·
Meningkatkan taraf hidup sederhana
masyarakat Indonesia
·
Mengembangkan demokrasi ekonomi
diindonesia
·
Mewujudkan pendapatan masyarakat
yang adil dan errata
10
dengan cara menatuhkan, membina
dan mengembangkan setiap potensi yang ada
A. Unsur Elemen Anggota Penyusun Koperasi
1.
Anggota
Koperasi
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu
atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan
persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar
sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih
untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi.
Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan
anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus
benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab
untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi
bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
3. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan
yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi
membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi,
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja,
mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi,
badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan
setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak
dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
11
4. Badan Pemeriksa Koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada
koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh
merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki
tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki
tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan
koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus
koperasi.
B. Macam-macam
koperasi berdasarkan jenis usaha
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas:
a) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
b) Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
12
d) Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
C. Macam-macam
koperasi berdasarkan keanggotaan
a) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian.
b) Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c) Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota
dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki
kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran,
alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi
siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
13
Selain tiga jenis koperasi tersebut,
sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang
anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang
anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
b)
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan
usaha milik negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah negara atau
pemerintah. Umumnya, badan usaha ini memberi layanan kepada masyarakat atau
menjadi agen pembangunan. Contohnya adalah PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan
PT Percetakan Uang Republik Indonesia (PT Peruri).
1) Ciri-Ciri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a.
Berdasarkan
kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
2) Pengawasan dilakukan, baik secara
hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
3) Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4) Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5) Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
b.
Berdasarkan
fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
2) Agar pengusaha swasta tidak
memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3) Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
14
4) Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
5) Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
6) Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
c.
Berdasarkan
permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Modal
seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2)
Peranan
pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat,
besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh
negara.
3)
Pinjaman
pemerintah dalam bentuk obligasi.
4)
Modal
juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
5)
Bila
memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
6)
Pinjaman
kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
2) Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17
tahun 1967, perusahaan negara digolongkan dalam tiga bentuk usaha negara, yaitu
sebagai berikut:
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Departemen Agency
b.
Perusahaan Umum (Perum) atau Public Corporation
c.
Perusahaan Perseroan (Persero) atau Public State Company
3)
Contoh Badan Usaha Milik Negara
15
c)
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan
usaha milik daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Badan usaha jenis ini pada umumnya memberi layanan kepada masyarakat daerah
setempat. Sekalipun begitu, tidak tertutup
16
kemungkinan bahwa badan usaha jenis ini
memperlebar rentang pelayanannya ke tingkat regional, nasional, bahkan
internasional. Contohnya adalah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank
Nagari), Celebes Airlines (BUMD Sulawesi Selatan), Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat (Bank Jabar).
d)
Badan Usaha Campuran
Badan
usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh swasta
dan sebagian dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan badan usaha ini juga dibagi
sesuai dengan proporsi kepemilikan modal. Contohnya: PT Pembangunan Jaya yang
modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
3.
Jenis Badan Usaha Berdasarkan Wilayah
Negara
a)
Badan
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan
usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh masyarakat negara itu sendiri. Penanaman modal ini sangat membantu
pemerintah dalam membiayai pembangunan. Indonesia sendiri sedang menggalakkan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
b)
Badan
Usaha Penanaman Modal Asing
Badan
usaha penanaman modal asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri
yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengusahakan penanaman modal
asing di Indonesia dengan tujuan untuk memperluas kesempatan kerja, mempercepat
alih teknologi, dan meningkatkan ekspor.
17
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor
produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Sedangkan Perusahaan adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas
pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat,
mendistribusikannya, serta melakukan usaha lain dengan tujuan memperoleh
keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
Bentuk badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Peran Badan Usaha dalam perekonomian Indonesia sangat penting guna mengembangkan perekonomian negara, meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia, memupuk keuntungan dan pendapatan, dan melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program kebijakan pemerintah di bidang ekonomi.
18
DAFTAR PUSTAKA
19
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus