KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang bentuk- bentuk badan usaha ini dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
dalam mengetahui bentuk-bentuk badan usaha. Kami juga menyadari sepenuhnya
bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan
makalah yang telah kami buat di masa yang akan
datang.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun
yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila
terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan
saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Medan,
September
2015
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................... i
DAFTAR ISI ....................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.Latar Belakang .......................................................................... 1
B.Rumusan Masalah ........................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A. pengertian kerjasama ............................................................... 2
B. kerjasama badan usaha .................................................................. 3
1. Tujuan
kerjasama badan usaha .................................... 3
2. Bentuk-bentuk
kerjasama badan usaha ........................ 4
3. Kombinasi
vertikal dan horizontal .................................... 10
4. Pengkhususan
badan usaha ................................................ 10
BAB III PENUTUPAN
Kesimpulan ................................................................................ 12
Daftar pustaka ................................................................................ 13
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari komunitasnya dan setiap
orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri melakukan segala
aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang lain. Secara
alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik sesama manusia
maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun dalam aktivitas usahanya setiap
orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang lain. Tidak seorang
pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasil kerja atau usahanya sendiri.
Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau pihak lain. Oleh
karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam kerja sama usaha.
Kerja sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau
lebih yang saling menguntungkan.
Suatu
Perusahaan bekerjasama dengan perusahaan lain dalam kegiatan bisnisnya adalah
untuk memperoleh keuntungan atau menaikkan produktifitas perusahaan. Ada
beberapa maksud dan tujuan perusahaan melakukan kerjasama dengan perusahaan
lain seperti memperbesar perusahaan, meningkatkan efisiensi, menghilangkan atau
mengurangi resiko persaingan, menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi dan sebagainya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu kerjasama ?
2.
Apa tujuan kerjasama badan usaha ?
3.
Apa saja bentuk-bentuk kerjasama badan usaha ?
4.
Apa itu kombinasi vertikal dan horizontal ?
5.
Apa itu pengkhususan badan usaha ?
1
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KERJASAMA
Sebagai makhluk sosial manusia tidak dapat dipisahkan dari
komunitasnya dan setiap orang di dunia ini tidak ada yang dapat berdiri sendiri
melakukan segala aktivitas untuk memenuhi kebutuhannya, tanpa bantuan orang
lain. Secara alamiah, manusia melakukan interaksi dengan lingkungannya, baik
sesama manusia maupun dengan makhluk hidup lainnya. Begitupun Anda, dalam
aktivitas usahanya setiap orang selalu membutuhkan kehadiran dan peran orang
lain. Tidak seorang pengusaha atau wirausaha yang sukses karena hasilkerja atau
usahanya sendiri. Karena dalam kesuksesan usahanya, pasti ada peran orang atau
pihak lain. Oleh karena itu, salah satu kunci sukses usaha adalah sukses dalam
kerja sama usaha.
Kerja
sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih
yang saling menguntungkan, sebagaimana dua pengertian kerja sama di bawah ini:
·
Moh.
Jafar Hafsah menyebut kerja sama ini dengan istilah “kemitraan”, yang artinya
adalah “suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam
jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan prisip saling
membutuhkan dan saling membesarkan.”
·
H.
Kusnadi mengartikan kerja sama sebagai “dua orang atau lebih untuk melakukan
aktivitas bersama yang dilakukan secara terpadu yang diarahkan kepada suatu
target atau tujuan tertentu.”Dari pengertian kerjasama di atas, maka ada
beberapa aspek yang terkandung dalam kerja sama, yaitu:
1) Dua orang atau lebih, artinya kerja
sama akan ada kalau ada minimal dua orang/pihak yang melakukan kesepakatan.
Olehkarena itu, sukses tidaknya kerjasama tersebut ditentukan oleh peran dari
kedua orang atau kedua pihak yang bekerja sama tersebut.
2) Aktivitas, menunjukkan bahwa kerja
sama tersebut terjadi karena adanya aktivitas yang dikehendaki bersama, sebagai
alat untuk mencapai tujuan dan ini membutuhkan strategi (bisnis/usaha).
2
3) Tujuan/target, merupakan aspek yang
menjadi sasaran dari kerjasama usaha tersebut, biasanya adalah keuntungan baik
secara finansial maupun nonfinansial yang dirasakan atau diterima oleh kedua
pihak.
4) Jangka waktu tertentu, menunjukkan
bahwa kerja sama tersebut dibatasi oleh waktu, artinya ada kesepakan kedua pihak
kapan kerjasama itu berakhir. Dalam hal ini, tentu saja setelah tujuan atau
target yang dikehendaki telah tercapai.
B.
KERJASAMA
BADAN USAHA
1.
TUJUAN
KERJASAMA BADAN USAHA
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan, yang berbeda antara
manusia yang satu dengan manusia yang lain. Manusia tidak ada yang sempurna,
karenanya manusia selalu membutuhkan kehadiran orang lain. Sebagai seorang
wirausaha dalam kegiatan usaha memerlukan kerjasama usaha dengan pihak lain, dan
dalam memilih mitra kerjasama tentu memilih mitra yang memiliki kelebihan
ataskekurangan yang dimiliki diri sendiri, serta memberi manfaat baik bagi diri
sendiri maupun mitra kerja sama. Dengan demikian, kerja sama tidak didorong
oleh kepentingan sepihak saja, melainkan harus dilandasi oleh kesepakatan yang
membawa kemaslahatan kedua pihak.
Kerja sama usaha baik dalam skala
usaha kecil maupun skala besar pada akhirnya tidak hanya sekedar memberi
keuntungan pada pihak yang bekerja sama, tetapi pula akan berdampak pada pihak-pihak
lain atau masyarakat secara umum. Konkeritnya, kerja sama usaha diarahkan untuk
mencapai tujuan sebagai berikut:
A. Tujuan Secara Mikro
1) Meningkatkan pendapatan dan skala
usaha pihak yang bekerja sama.
2) Meningkatkan perolehan nilai tambah
bagi pihak yang bekerja sama.
B. Tujuan Secara Makro
1) Meningkatkan pemerataan dan
pemberdayaan masyarakat serta pelaku usaha
3
2) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat dan negara
3) Memperluas kesempatan kerja
4) Meningkatkan ketahanan ekonomi
nasional.
Tujuan-tujuan
di atas akan dapat dicapai, bila kerja sama tersebut berjalan “langgeng” karena
tidak jarang terjadi kesepakatan kerjasama berakhir tanpa tujuan dikarenakan
perpecahan atau perselisihan pihak-pihak yang bekerja sama. Kelanggengan kerja
sama yang hanya dapat dicapai, bila kedua pihak komitmenatau mentaati
kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat bersama
2.
BENTUK-BENTUK
KERJASAMA BADAN USAHA
Dalam kegiatan bisnis terkadang
badan usaha kurang mampu mengerjakannya sendiri tanpa mengadakan kerja sama
dengan badan usaha lainnya. Ada beberapa alasan kenapa badan usaha melakukan
kerja sama dengan badan usaha lain:
·
untuk memperbesar perusahaan
·
untuk meningkatkan efisiensi
·
mengurangi persaingan
·
untuk menjamin pasokan untuk
produksi dan distribusi produk
·
dll
Ada beberapa bentuk kerja sama dalam
bisnis yaitu :
1.
Merger (Fusi)
Suatu penggabungan satu atau
beberapa perusahaan kedalam satu perusahaan yang lain. Perusahaan yang
menggabungkan diri akan berakhir kedudukannya sebagai badan usaha. Yang tinggal
hanyalah perusahaan yang menerima penggabungan.
Merger adalah proses difusi atau
penggabungan dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama
perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang
tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
Ø Merger horizontal, adalah merger
yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua
perusahaan roti, perusahaan sepatu.
4
Ø Merger vertikal, adalah merger yang
terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam
alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger
dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
Ø Konglomerat ialah merger antara
berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan
tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan
elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama
konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya
ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
2.
Akuisisi
Akuisisi adalah upaya untuk memperbesar badan usaha
dengan cara memiliki badan usaha lain atau memindahkan kepemilikan asal badan
usaha lain, misalnya apabila terjadi pembelian saham di atas 50% oleh pihak
lain. Tindakan mengakuisisi dapat dilakukan oleh suatu badan usaha atau
perorangan untuk mengambil alih, baik seluruh atau sebagaian besar saham badan
usaha lain sehingga pengendalian terhadap perusahaan tersebut dapat beralih.
Proses akuisisi umurnya tidak membentuk badan usaha /
perusahaan baru. Kendali perusahaan lebih banyak dilakukan oleh perusahaan atau
seseorang yang mengambil alih suatu perusahaan. Perusahaan yang diakuisisi atau
diambil alih biasanya menjadi salah satu divisi dalam perusahaan yang dimiliki
pengambil alih.
Akuisisi bertujuan untuk membentuk kekuatan bersama
yang lebih tangguh dan mencapai manajemen perusahaan yang lebih efisien dengan
saling mengisi dan saling mengoreksi. Selain itu, akuisisi juga bertujuan
mengurangi risiko kerugian yang akan ditanggung sendiri,
5
mencoba
memasuki segmen pasar yang baru dengan kekuatan bersama, menyatukan operasi
yang terintegrasi bagi perusahaan yang tidak homogen (bersifat hulu dan hilir)
dan melakukan usaha bersama untuk mengurangi persaingan pasar.
3.
Konsolidasi
Antara
konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua
istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya
terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam
merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha
yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara
dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu
dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini
sering kali di sebut dengan peleburan.
4.
Trust
Trust adalah suatu penggabungan atau pemusatan
beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha baru
yang lebih besar dan kuat sehingga secara hukum maupun ekonomis badan usaha yang
tergabung tidak berdiri sendiri lagi.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi.
Trust yang bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang
mempunyai proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau
menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk
mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam
pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan
namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
6
5.
Kartel
Kartel adalah suatu kerja sama atau penggabungan atas
dasar sukarela dan beberapa badan usah sejenis untuk memproduksi atau menjual
barang hasil produksinya. Secara hukum maupun ekonomis, masing-masing badan
usaha yang bergabung masih berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak,
kecuali halhal yang disetujui dalam perjanjian. Tujuan kartel adalah untuk
mengurangi (meniadakan) persaingan serta menciptakan kesergaman harga, jumlah
produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.
Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan
perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usah yang
tergabung. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, kartel-kartel digolongkan
sebagai berikut.
i.
Kartel Daerah
Kartel daerah atatu kartel rayon adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang pembagian daerah pemasaran atau sumber bahan mentah.
ii.
Karte Produksi
kartel produksi adalah penggabungan beberapa badan
usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang
jumlah barang yang harus dihasilkan (penetapan kuota produksi) oleh
masing-masing badan usaha yang bergabung. Pembatasan itu bertujuan untuk
menghindari kemungkinan kelebihan produksi. Apabila jumlah produk yang
ditawarkan terlalu banyak, maka harga akan mengalami penurunan.
iii.
Kartel harga
Kartel harga adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan tentang harga
minimum produk yang dihasilkan
7
oleh badan usaha-badan usaha yang tergabung. Mereka tidak boleh mejual di
bawah harga minimum yang telah disepakati
iv.
Karte Kondisi
Kartel kondisi atau kartel syarat adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau kesepakatan
tentang pemenuhan syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran,
pembuangan, dan lain-lain kepada pembeli. Pembuatan kesepakatan ini bertujuan
untuk menyeragamkan syarat pemnyerahan, syarat pembayaran, syarat pembuangan
dan lain-lain
v.
Kartel Pembagian Keuntungan
Kartel pembagian keuntungan adalah penggabungan
beberapa badan usaha yang bertujuan untuk membuat suatu perjanjian atau
kesepakatan tentang penetapan besar keuntungan atau dividen setiap anggota.
Kartel dan trust adalah penggabungan beberapa badan
usaha yang bertujuan memperkuat kedudukan perusahaan.
6.
Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan usah
dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham (sero)
dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa badan usaha,
karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha yang bergabung.
Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat mempengaruhi
perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan usaha-badan
usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar sahamnya
dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari setiap badan
usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
8
7.
Joint Venture
Jont venture adalah suatu gabungan antara dua pihak
atau lebih, yang mengumpulkan modal untuk mendirikan badan usaha dengan
perjanjian tertentu. Pihak-pihak yang bergabung dapat berasal dari kalangan
pemerintah maupun swasta (swasta dalam negeri maupun swasta asing)
8.
Production Sharing
Production sharing adalah suatu bentuk kerja sama atau
gabungan badan usaha yang mengatur tentang pembagian hasil. Production sharing
dapat dilakukan antara badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta
maupun antara sesama badan usaha milik swasta.
9.
Investment Trust
Investment trust adalah suatu badan usaha yang
menanamkanmodalnya di beberapa badan usaha lain dengan cara membeli
sero-seronya. Investment trust bertujuan untuk membagi-membagi risiko. Apabila
salah satu badan usaha yang seronya dibeli mengalami kerugian, maka kerugian tersebut
dapat ditutup dari keuntungan bdan usaha lain yang seronya diberli.
10.
Corner dan Ring
Corner dan ring adalah seseorang atau beberapa orang
yang melakukan spekualsi dengan jalan membeli atau menahan sebagian besar
persediaan barang tertentu, yang akan berakibat pad anaiknya harga barang
tersebut di pasar. Setelah harga di pasar mengalami kenaikan, barang yang
ditahan atau disimpan tersebut dijual, sehingga akan diperoleh keuntungan yang
besar. Corner adalah tindakan spekulasi yang dilakukan oleh satu orang saja,
sedangkan ring adalah tindakan spekualsi yang dilakukan oleh beberapa orang.
9
11. Kontrak Karya
Kontrak karya tidak merupakan kerja sama dalam
menangani suatu badan usaha dan perusahaan. Pihak pemerintah memberikan konsesi
kepada pihak swasta untuk mengelola suatu perusahaan dengan diikat oleh suatu
perjanjian tertentu. Pemerintah tidak ikut serta dalam permodalan perusahaan.
Perjanjian kontrak karya biasanya memuat hal-hal berikut ini
a. Daerah
operasi perusahaan
b. Jangka waktu
c. Jenis usaha
yang boleh dilakukan
d. Besar uang
imbalan yang harus dibayarkan kepada pemerintah sebagai pemberi konsesi
e. Lain-lain
yang dianggap perlu oleh pemerintah
3.
KOMBINASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL
a. Kombinasi Vertikal
Kombinasi
vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang
berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang produksinya
berurutan. Misalnya: untuk memproduksi kain terdapat beberapa badan usaha
seperti petani kapas, pengangkutan kapas, pemintalan, penenunan, dan penyempurnaan
kain.
b. Kombinasi Horizontal
Kombinasi
ini merupakan gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat
yang sama dalam proses produksi barang. Kombinasi horizontal juga mempunyai
pengertian lain yaitu gabungan dari beberapa badan usaha yang memproduksi atau
menjual barang yang berlainan. Misalnya: penggabungan antara pabrik sabun cuci
dengan pabrik sabun mandi, atau antara pabrik sikat gigi dengan pabrik pasta
gigi.
4.
PENGKHUSUSAN BADAN USAHA
Pengkhususan
perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan
10
pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi
menjadi spesialisasi dan diferensiasi.
1.
Spesialisasi
Spesialisasi
yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan
satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie,
atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi udara.
2.
Diferensiasi
Diferensiasi yaitu
pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi tertentu. Contohnya
seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi, perusahaan
penjual beras.
11
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kerja
sama pada intinya menunjukkan adanya kesepakatan antara dua orang atau lebih
yang saling menguntungkan. kerja sama usaha diarahkan untuk mencapai tujuan
Secara Mikro dan tujuan Secara Makro. Ada beberapa alasan kenapa badan usaha
melakukan kerja sama dengan badan usaha lain: untuk memperbesar perusahaan, untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi
persaingan, untuk menjamin pasokan untuk produksi dan distribusi produk, dll. beberapa
bentuk kerja sama dalam bisnis yaitu, Merger (Fusi), Akuisisi, Konsolidasi,
Trust, Kartel, Holding Company,
Joint Venture, Production Sharing, Investment Trust,
Corner dan Ring, Kontrak Karya.
Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan
diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada
perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan
diferensiasi.
12
DAFTAR PUSTAKA
13
Jelita Pulsa Murah - Dealer Pulsa Elektrik Termurah >>> http://www.ptjelitapulsa.com/
BalasHapus